Satpam (Security)

Security / Satpam adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi / badan usaha unutk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelanggarakan keamanan dilingkungan / kawasan kerjanya. Pengamanan fisik yaitu segala usaha dan kegiatan dilingkungan instansi terkait secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan oleh satpam yang dikoordinasikan oleh PT. DSS melaksanakan tugas pengamanan selama 24 jam dengan kekuatan personil yang disusun dalam system jaga shift.

Tugas Pokok Satpam

Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja Perusahaan berupa pengamanan fisik (physical security) dan pelayanan (service)

Fungsi Satpam

Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (Preventive Role) dan pelayanan (Service).

Peranan Satpam

Dalam rangka melaksanakan tugasnya Satpam mempunyai peranan sebagai berikut :

  • Unsur membantu pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas dibidang keamanan dan pelayanan lingkungan / kawasan kerja.
  • Unsur pembantu polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban penegakan hukum dan " SECURITY MINDEDNESS" dalam lingkungan kawasan kerja.

Kegiatan Pokok Satpam

  1. Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjanya, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban
  2. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
  3. Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
  4. Mengambil langkan-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti :
    • Mengamankan tempat kejadian (TKP),
    • Menangkap dan memborgol pelakunya (apabila tertangkap basah)
    • Menolong korban
    • Melaporkan / meminta bantuan polri setempat secepatnya.